TEKS TIDAK DALAM FORMAT ASLI
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR: 19 TAHUN 2009
TENTANG
PENGELOLAAN KAWASAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANDUNG,
Menimbang : a. bahwa kawasan dan bangunan cagar budaya yang
berada di Kota Bandung yang memiliki nilai kesejarahan, ilmu pengetahuan dan
kebudayaan, terutama bangunan yang telah berumur lebih dari 50 (lima puluh)
tahun yang memberikan ciri dan identitas peradaban perlu dilakukan perlindungan
dan pelestarian;
b. bahwa perkembangan Kota Bandung dewasa ini telah
memberikan dampak terhadap keberadaan kawasan dan bangunan cagar budaya
sehingga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar
Budaya, perlu dilakukan pengaturan melalui instrumen hukum berupa Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pengelolaan
Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
16 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Himpunan Peraturan Negara Pembentukan
Wilayah Daerah);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3501);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang
Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44389);
7. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993
tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 05 Tahun 1992 tentang Benda Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonseia Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
13. Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 04 Tahun 1986 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan
Daerah yang Memuat Ketentuan Sanksi/Pidana (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung
Nomor 10 Seri C Tahun 1986);
14. Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 10 Tahun 1989 tentang Batas
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Bandung Tahun 1990 Nomor 03 Seri D);
15. Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Tahun 1998 Nomor 07 Seri D);
16. Peraturan Daerah
Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) (Lembaran
Daerah Kota Bandung Tahun 2004 Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2006
Nomor 03);
17. Peraturan Daerah
Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota
Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2007 Nomor 07);
18. Peraturan Daerah
Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2008 Nomor 05);
19. Peraturan Daerah
Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2008 Nomor
08);
20. Peraturan Daerah
Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2009-2013 (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun
2009 Nomor 09);
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDUNG
dan
WALIKOTA BANDUNG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
DAERAH TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah
adalah Kota Bandung.
2. Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Kota Bandung.
3. Walikota
adalah Walikota Bandung.
4. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Bandung.
5. Dinas
adalah satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
penyelenggaraan urusan kebudayaan dan pariwisata dalam hal ini pelestarian
cagar budaya.
6. Pejabat
yang ditunjuk adalah Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang di
bidang tertentu dan mendapat pendelegasian dari Walikota.
7. Tim
Pertimbangan Pelestarian Kawasan dan/atau Bangunan cagar budaya yang
selanjutnya disebut dengan Tim adalah kelembagaan independen yang bertugas
memberi pertimbangan, usul, dan saran kepada Pemerintah Daerah dalam mengambil
kebijakan terhadap kelestarian dan pelestarian kawasan dan/atau bangunan cagar
budaya.
8. Kawasan
adalah ruang kota dengan fungsi utama lindung atau budidaya, yang batas dan
sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
fungsional serta memiliki ciri tertentu.
9. Kawasan
Cagar Budaya adalah ruang kota di sekitar atau di sekeliling bangunan cagar
budaya yang diperlukan untuk pelestarian kawasan tertentu dan/atau bangunan
tertentu yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap
mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
10. Bangunan
Cagar Budaya adalah bangunan buatan manusia, berupa kesatuan atau kelompok,
atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50
(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya
sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai
penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
11. Pengelolaan
Cagar Budaya adalah segenap proses perlindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan
pemanfaatan kawasan dan bangunan cagar budaya agar makna budaya yang
dikandungnya terpelihara dengan baik.
12. Perlindungan
adalah segala upaya mencegah dan menanggulangi segala gejala atau akibat yang
disebabkan oleh perbuatan manusia atau proses alam, yang dapat menimbulkan
kerusakan atau kemusnahan bagi nilai manfaat atau keutuhan bangunan cagar
budaya.
13. Pelestarian
atau konservasi adalah segala upaya memperpanjang usia kawasan dan/atau
bangunan cagar budaya berbentuk tindakan perlindungan dan pemeliharaan.
14. Pemeliharaan
adalah upaya melestarikan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya dari kerusakan
yang diakibatkan faktor manusia maupun alam dan hayati dengan cara perawatan
dan pengawetan.
15. Pemanfaatan
adalah segala upaya untuk memberdayakan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya
sebagai aset budaya untuk berbagai kepentingan yang tidak bertentangan dengan
pelestariannya.
16. Pemintakatan
adalah upaya penetapan batas-batas kawasan atau bangunan cagar budaya sesuai
peruntukannya menjadi mintakat inti, penyangga dan pengembangan.
17. Pemugaran
adalah serangkaian upaya yang bertujuan untuk mengembalikan atau mempertahankan
keaslian kawasan dan/atau bangunan cagar budaya melalui rehabilitasi,
restorasi, rekonstruksi, adaptasi dan preservasi, yang dapat dipertanggung
jawabkan dari segi arkeologis, historis dan teknis.
18. Revitalisasi
adalah upaya memberdayakan situasi dan kondisi kawasan dan/atau bangunan cagar
budaya untuk berbagai fungsi yang mendukung pelestariannya.
19. Restorasi
atau rehabilitasi adalah pelestarian suatu kawasan dan/atau bangunan cagar
budaya dengan cara mengembalikan bentuknya ke keadaan semula dengan
menghilangkan tambahan-tambahan dan memasang komponen semula tanpa menggunakan
bahan baru.
20. Rekonstruksi
adalah upaya mengembalikan suatu tempat semirip mungkin dengan keadaan semula,
dengan menggunakan bahan lama maupun bahan baru, sesuai informasi kesejarahan
yang diketahui.
21. Adaptasi
adalah mengubah kawasan dan/atau bangunan cagar budaya agar dapat dimanfaatkan
untuk fungsi yang lebih sesuai tanpa menuntut perubahan drastis.
22. Pemulihan
adalah upaya pengembalian bentuk fisik bangunan ke kondisi semula, agar
bangunan dapat dimanfaatkan kembali, baik dengan meneruskan fungsi semula
maupun fungsi baru.
23. Pembongkaran
adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan
gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarananya.
24. Orang adalah orang perseorangan, badan usaha, badan hukum
perdata atau badan hukum publik.
BAB II
TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Pelestarian kawasan dan
bangunan cagar budaya yang diatur dalam Peraturan Daerah ini bertujuan :
a. mempertahankan keaslian kawasan dan/atau bangunan cagar
budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
b. memulihkan keaslian kawasan dan/atau bangunan yang
mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
c. melindungi dan memelihara kawasan dan/atau bangunan cagar
budaya dari kerusakan dan kemusnahan baik karena tindakan manusia maupun proses
alam;
d. mewujudkan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya sebagai
kekayaan budaya untuk dikelola, dikembangkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya
dan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan citra positif Daerah dan
tujuan wisata.
Pasal 3
Sasaran pelestarian kawasan dan/atau bangunan cagar
budaya adalah :
a. meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemilik akan
pentingnya pelestarian, perlindungan dan
pemeliharaan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya;
b. memberikan dorongan dan dukungan kepada masyarakat untuk
berperan serta dalam upaya pelestarian, perlindungan, pemeliharaan dan
pemanfaatan terhadap potensi kawasan dan/atau bangunan cagar budaya untuk
kepentingan sejarah, pengetahuan, kebudayaan, sosial dan ekonomi.
Pasal 4
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. penentuan kriteria serta penggolongan kawasan dan/atau
bangunan cagar budaya;
b. pelestarian kawasan dan/atau bangunan cagar budaya;
c. pemanfaatan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya.
BAB III
WEWENANG DAN KEWAJIBAN
PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu
Wewenang
Pasal 5
(1) Pemerintah
Daerah dalam penyelenggaraan pelestarian, perlindungan, pemeliharaan,
pemanfaatan, pemugaran dan pemulihan kawasan dan bangunan cagar budaya di
Bandung berwenang :
a.
menetapkan kebijakan penyelenggaraan kawasan
dan bangunan bersejarah dengan mempertimbangkan kepentingan umum, keserasian
lingkungan, keamanan jiwa manusia serta pendapat para ahli;
b.
menetapkan jenis izin yang khusus
diterbitkan;
c. menetapkan prosedur dan persyaratan pengelolaan serta
pemugaran dan pemulihan kawasan dan bangunan cagar budaya;
d. mengatur lebih lanjut hal-hal khusus dalam suatu
perencanaan dan/atau pelaksanaan kegiatan pengelolaan serta pemugaran dan
pemulihan kawasan dan bangunan cagar budaya;
e. mengenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah ini;
f. menghentikan atau menutup kegiatan di dalam suatu
kegiatan pengelolaan serta pemugaran dan pemulihan kawasan dan/atau bangunan
cagar budaya yang dinilai belum dilaksanakan sampai yang bertanggung jawab atas
bangunan tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
g. menetapkan prosedur dan tata cara serta melakukan
inventarisasi terhadap kawasan dan/atau bangunan yang diduga sebagai kawasan
dan/atau bangunan cagar budaya;
h. menetapkan prosedur dan tata cara pelaporan penemuan
kawasan dan/atau bangunan yang diduga
sebagai kawasan dan/atau bangunan cagar budaya;
i. menetapkan kawasan dan bangunan sebagai kawasan dan
bangunan cagar budaya berdasarkan kriteria kawasan dan bangunan cagar budaya;
j. melakukan penelitian berdasarkan kriteria untuk
penggolongan bangunan cagar budaya;
k. melakukan pendaftaran terhadap bangunan cagar budaya;
l. mengatur perlindungan, pelestarian, pemeliharaan dan
pemanfaatan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya;
m. memberikan izin kegiatan pemugaran atau demolisi dalam
rangka pemugaran atau demolisi terhadap kawasan atau bangunan cagar budaya yang
menjadi urusan Pemerintah Daerah;
n. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan serta
pelaksanaan pemugaran kawasan dan/atau bangunan cagar budaya.
(2) Dalam pelaksanaan sebagaian kewenangan sebagaimana
dimasud pada ayat (1) Walikota dapat mendelegasikan kepada Pejabat yang ditunjuk kecuali izin kegiatan
pemugaran dan/atau pembongkaran.
(3) Jenis kewenangan dan tata cara pendelegasian kewenangan
sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 6
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan serta
pemugaran dan pemulihan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya berkewajiban :
a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan
kemampuan, kompetensi, tugas, fungsi dan tanggung jawab para pengambil
keputusan dalam penyelenggaraan pengelolaan serta pemugaran dan pemulihan
kawasan dan/atau bangunan cagar budaya;
b. menumbuhkembangkan kesadaran dan tanggung jawab
masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pengelolaan serta pemugaran dan
pemulihan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya;
c. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang
pengelolaan serta pemugaran dan pemulihan kawasan dan/atau bangunan cagar
budaya;
d. mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi berupa
insentif dan disinsentif maupun kompensasi yang bersifat non-ekonomis dalam
penyelenggaraan pengelolaan serta pemugaran dan pemulihan kawasan dan/atau
bangunan cagar budaya;
e. menyediakan informasi yang benar, jelas dan akurat
tentang pengelolaan serta pemugaran dan pemulihan kawasan dan/atau bangunan
cagar budaya;
f. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di
bidang pengelolaan serta pemugaran dan pemulihan kawasan dan/atau bangunan
cagar budaya kepada masyarakat;
g. mendorong partisipasi masyarakat dan membangun kemitraan
dengan dunia usaha dibidang pengelolaan serta pemugaran dan pemulihan kawasan
dan/atau bangunan cagar budaya;
h. memberikan pelayanan kepada siapapun yang berkepentingan
di bidang pengelolaan serta pemugaran dan pemulihan kawasan dan/atau bangunan
cagar budaya sesuai dengan Norma Standar Pelayanan Minimal.
BAB IV
HAK DAN
KEWAJIBAN MASYARAKAT
Bagian
Kesatu
Hak
Masyarakat
Pasal 7
Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk :
a. menikmati keberadaan kawasan dan/atau bangunan cagar
budaya;
b. memperoleh informasi yang berkaitan dengan peran serta
dalam pengelolaan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya;
c. berperan serta dalam rangka pengelolaan kawasan dan/atau
bangunan cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kewajiban Masyarakat
Pasal 8
Setiap orang berkewajiban menjaga kelestarian kawasan
dan/atau bangunan cagar budaya serta mencegah dan menanggulangi kerusakan
kawasan dan/atau bangunan cagar budaya.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
PEMILIK, PENGHUNI DAN PENGELOLA
Pasal 9
(1)
Setiap orang yang memiliki, menguasai
dan/atau memanfaatkan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya wajib memelihara
kelestarian kawasan dan/atau bangunan cagar budaya.
(2) Pemilik,
penghuni dan/atau pengelola kawasan dan/atau bangunan cagar budaya yang
melaksanakan pemugaran sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,
berhak mendapat kemudahan perizinan dan/atau insentif pembangunan lainnya, yang
ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Pasal 10
(1) Setiap
orang yang memiliki, menghuni dan/atau mengelola kawasan dan/atau bangunan
cagar budaya wajib melindungi, memelihara dan melestarikan lingkungan dan
bangunan cagar budaya tersebut.
(2)
Pemilik, penghuni dan/atau pengelola kawasan
dan/atau bangunan cagar budaya wajib melaksanakan pemeliharaan atau pemugaran
sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Pembentukan dan
Kedudukan
Pasal 11
(1)
Untuk peningkatan penyelenggaraan pengelolaan
serta pemugaran dan pemulihan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya, Walikota dapat membentuk Tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga
non struktural.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Bagian
Kedua
Tugas
dan Wewenang
Pasal
12
Tugas dan wewenang Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 meliputi :
a. memberikan pertimbangan, saran dan usul kepada Walikota dalam
peningkatan penyelenggaraan pengelolaan serta pemugaran dan pemulihan kawasan
dan/atau bangunan cagar budaya;
b. melaksanakan penelitian, pengkajian, pemantauan, evaluasi
dan pengendalian umum kebijakan dan program upaya peningkatan penyelenggaraan
pelestarian, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemugaran dan pemulihan
kawasan dan/atau bangunan cagar budaya;
c. menyusun standar penilaian sebagai parameter pemberian
klasifikasi/penggolongan pada Bangunan Cagar Budaya; dan
d. melakukan inventarisasi bangunan yang diduga Bangunan
cagar Budaya
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Paragraf
1
Susunan
Organisasi
Pasal
13
(1) Susunan
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri
dari minimal 5 orang dan maksimal 7 orang anggota
(2) Tim terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota
dan 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota dan beberapa anggota.
(3) Ketua dan Sekretaris Tim dipilih dari dan oleh anggota.
Paragraf 2
Tata Kerja
Pasal 14
Tata
Kerja Tim lebih lanjut diatur dengan Peraturan Walikota.
Bagian
Keempat
Keanggotaan
Pasal
15
(1) Anggota
Tim terdiri atas unsur:
a. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Daerah;
b. 1 (satu)
orang dari unsur akademisi;
c. 1 (satu) orang dari perwakilan asosiasi profesi;
d. 1 (satu) orang dari perwakilan asosiasi pengembang; dan
e. 1 (satu)
orang dari perwakilan lembaga swadaya masyarakat yang berkaitan dengan
pelestarian.
(2) Keanggotaan sebagaimana tersebut pada ayat (1) harus
memenuhi criteria minimal :
a. memiliki integritas dan komitmen yang kuat terhadap tugas
dan wewenangnya;
b. menguasai dan memahami lingkup kawasan dan bangunan cagar
budaya;
c. memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang
pelestarian cagar budaya;
d. memiliki jejaring yang luas dengan berbagai pemangku
kepentingan.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota.
Bagian Kelima
Masa Bakti
Pasal 16
(1) Masa bakti Tim adalah tiga tahun dan dapat dipilih
kembali untuk satu kali masa jabatan.
(2) Keanggotaan Tim terhitung sejak tanggal pelantikan.
Bagian Keenam
Pemberhentian
Pasal 17
Pemberhentian keanggotaan Tim dilakukan karena :
a. meninggal
dunia;
b. masa
berlaku jabatan sebagai anggota sudah habis;
c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
d. melakukan pelanggaran dan/atau tindakan yang tidak sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan; dan
e. tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai
anggota Tim;
BAB VII
KRITERIA, PENGGOLONGAN, PELESTARIAN, DAN PEMUGARAN
Bagian
Kesatu
Kriteria
Pasal
18
(1) Penentuan kawasan dan bangunan cagar budaya ditetapkan
berdasarkan kriteria :
a. nilai
sejarah;
b. nilai
arsitektur;
c. nilai
ilmu pengetahuan;
d. nilai
sosial budaya;
e. umur.
(2)
Urutan kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak mencerminkan bobot dan prioritas.
(3)
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat kumulatif dan/atau alternatif, dengan tolok ukur dan penggolongan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Bagian
Kedua
Penggolongan
Pasal
19
(1)
Penentuan penggolongan kawasan dan bangunan
cagar budaya ditetapkan berdasarkan
ketentuan berdasarkan pendekatan teknis, sosio kultural, yuridis,
dan ekonomi.
(2)
Kawasan cagar budaya ditetapkan berdasarkan
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), tanpa penggolongan.
(3) Berdasarkan
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) bangunan cagar budaya
dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu bangunan cagar budaya Golongan A (Utama),
Golongan B (Madya), Golongan C (Pratama).
(4) Bangunan cagar budaya Golongan A (Utama) adalah bangunan
cagar budaya yang memenuhi 4 (empat) criteria.
(5) Bangunan cagar budaya Golongan B (Madya) adalah bangunan
cagar budaya yang memenuhi 3 (tiga) criteria.
(6) Bangunan cagar budaya Golongan C (Pratama) adalah
bangunan cagar budaya yang memenuhi 2 (dua) criteria.
Pasal 20
(1) Kawasan
dan Penggolongan bangunan cagar budaya Golongan A sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (4) tercantum dalam
Lampiran.
(2) Penetapan Kawasan dan Penggolongan bangunan cagar budaya
Golongan B dan Golongan C ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota setelah
terlebih dahulu dilakukan Penelitian dan Pendaftaran.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pelestarian
Pasal 21
(1) Pelaksanaan pelestarian mencakup kegiatan penataan
terhadap kawasan dan/atau bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah.
(2) Pengendalian kawasan dan/atau bangunan cagar budaya harus
sesuai dengan rencana kota, dan sebaliknya rencana kota harus menunjang
pelestarian kawasan dan/atau bangunan cagar budaya.
(3) Pelestarian kawasan dan/atau bangunan cagar budaya harus
memperhatikan prinsip-prinsip pemugaran yang meliputi keaslian bentuk, bahan,
penyajian dan tata letak dengan memperhatikan nilai sejarah, ilmu pengetahuan
dan kebudayaan.
Bagian Keempat
Pemugaran
Pasal 22
Pemugaran bangunan cagar budaya Golongan A dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bangunan dilarang dibongkar dan/atau diubah;
b. apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar
atau tidak layak tegak harus dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan
aslinya;
c. pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan
bahan yang sama/sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan
detail ornamen bangunan yang telah ada;
d. dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya
penyesuaian/perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk
bangunan aslinya;
e. di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya
dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi suatu kesatuan yang utuh
dengan bangunan utama, dengan ketentuan penambahan bangunan hanya dapat
dilakukan di belakang dan/atau di samping bangunan cagar budaya dan harus
sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan.
Pasal 23
Pemugaran bangunan cagar budaya Golongan B dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila
kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak harus
dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya;
b. perubahan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah
karakter bangunan serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang
penting;
c. dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan
adanya perubahan fungsi dan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah karakter
struktur utama bangunan;
d. di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya
dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi suatu kesatuan dengan
bangunan utama.
Pasal 24
Pemugaran bangunan cagar budaya Golongan C dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap
mempertahankan karakter utama bangunan;
b. detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan dengan
arsitektur bangunan di sekitarnya dalam keserasian lingkungan;
c. penambahan bangunan dalam perpetakan atau persil dapat
dilakukan di belakang dan/atau di samping bangunan cagar budaya dalam keserasian
lingkungan;
d. fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana kota.
Pasal 25
(1) Pemugaran kawasan dan/atau bangunan cagar budaya harus
direncanakan dan dirancang oleh arsitek pemegang Surat Izin Bekerja Perencana
yang diterbitkan dengan dasar Sertifikat Keahlian (SKA) minimal kategori madya.
(2) Izin Peruntukan Penggunaan Tanah untuk luas tanah 5.000 m2
(lima ribu meter persegi) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) baru bisa diproses
setelah mendapat rekomendasi dari Tim.
BAB
VIII
INVENTARISASI
Pasal
26
(1) Tim
bertugas melakukan review terhadap inventarisasi kawasan dan/atau bangunan
cagar budaya yang memenuhi kriteria tersebut dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal
19 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
(2) Evaluasi
terhadap hasil inventarisasi dilakukan secara periodik setahun sekali.
(3) Hasil
inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Walikota.
BAB IX
PENETAPAN DAN PEMBERIAN TANDA KAWASAN DAN/ATAU
BANGUNAN CAGAR BUDAYA
Pasal
27
(1) Penetapan kawasan dan/atau bangunan sebagai kawasan dan/atau
bangunan cagar budaya didasarkan pada kriteria dan penggolongan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
(2) Penetapan kawasan dan/atau bangunan menjadi kawasan
dan/atau bangunan cagar budaya melalui pertimbangan dari Tim.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penetapan
kawasan dan/atau bangunan cagar budaya diatur dengan Peraturan Walikota.
(4) Walikota melalui Pejabat yang ditunjuk memberitahukan
tentang penetapan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada Pemilik kawasan dan/atau bangunan cagar budaya dimaksud.
Pasal 28
(1) Setiap
orang yang memiliki, menghuni atau mengelola kawasan dan/atau bangunan cagar
budaya wajib memasang tanda kawasan dan/atau bangunan cagar budaya yang mudah
dilihat oleh umum.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda kawasan
dan/atau bangunan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dengan Peraturan Walikota.
BAB X
PENGUASAAN, PEMILIKAN, PELESTARIAN DAN PEMELIHARAAN
Pasal 29
(1) Setiap kawasan dan bangunan cagar budaya yang telah
ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini memiliki fungsi sosial.
(2) Fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Daerah berhak untuk mengatur pengelolaan kawasan dan bangunan cagar
budaya.
Pasal
30
(1)
Kawasan dan/atau bangunan cagar budaya dapat
dimiliki oleh setiap orang.
(2)
Pemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tetap memperhatikan fungsi sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Daerah ini dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
(3)
Pengalihan kepemilikan dan/atau penguasaan
kepada orang lain, tidak dapat mengubah penggolongan kawasan maupun bangunan
cagar budaya yang telah ditetapkan.
Pasal
31
(1)
Setiap orang wajib melakukan pemeliharaan
kawasan dan/atau bangunan cagar budaya.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak gugur dalam hal terjadinya sengketa kepemilikan.
(3)
Dalam hal tidak dilaksanakannya kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat mengenakan sanksi
sesuai dengan peraturan perudangan-undangan.
BAB XI
PERLINDUNGAN, PEMBONGKARAN DAN PEMUGARAN
Pasal
32
(1)
Setiap orang wajib melindungi kawasan
dan/atau bangunan cagar budaya.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berdasarkan pada penggolongan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya yang
telah ditetapkan.
Pasal
33
Setiap
orang yang akan melakukan pemugaran dan/atau pembongkaran, terhadap kawasan
maupun bangunan cagar budaya harus mendapat Izin dari Walikota.
Pasal
34
(1)
Setiap orang dapat melakukan pemugaran
kawasan dan/atau bangunan cagar budaya.
(2)
Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
didasarkan pada penggolongan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya yang telah
ditetapkan.
(3) Pemugaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat izin memugar dari Walikota.
BAB
XII
PEMULIHAN
Pasal
35
(1) Apabila pemilik, penghuni dan/atau pengelola kawasan
dan/atau bangunan cagar budaya dengan sengaja menelantarkan bangunannya
sehingga mengakibatkan kerusakan baik ringan maupun berat, yang bersangkutan
berkewajiban untuk memulihkan keadaan bangunannya seperti semula.
(2) Pemilik, penghuni dan/atau pengelola kawasan dan/atau
bangunan cagar budaya yang melakukan perubahan kawasan dan/atau bangunan cagar
budaya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini,
diwajibkan memulihkan kawasan dan/atau bangunan ke keadaan semula dengan biaya
sendiri.
(3) Apabila pemulihan tidak dilaksanakan maka tidak akan
diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan akan dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(4) Bangunan cagar budaya yang telah mengalami pemulihan
tetap mempunyai golongan sama seperti sebelumnya.
BAB
XIII
PENGAWASAN
Pasal
36
(1) Pengawasan terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini
dilakukan oleh Walikota melalui Dinas atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dinas atau Pejabat yang ditunjuk berwenang mengadakan pemeriksaan dan
pengawasan terhadap berbagai kegiatan menyangkut kawasan dan/atau bangunan
cagar budaya.
(3) Guna menunjang tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), Walikota dapat meminta pertimbangan Tim.
BAB XIV
PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 37
(1) Pemanfaatan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya harus
mendapat izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemanfaatan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan
kelestarian kawasan dan/atau bangunan cagar budaya.
(3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk kepentingan sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan,
agama maupun komersial.
(4) Untuk memperoleh izin pemanfaatan yang bersangkutan wajib
menyampaikan permohonan kepada Walikota disertai dengan kerangka acuan dan/atau
rencana pemanfaatan kawasan maupun bangunan cagar budaya.
(5) Berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kerangka
acuan, dan/atau rencana pemanfaatan, Walikota dapat memberikan izin pemanfaatan
kawasan maupun bangunan cagar budaya
berdasarkan rekomendasi dari Tim.
Pasal
38
(1) Pengembangan
suatu lahan yang berada dalam kawasan cagar budaya harus mengikuti ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat merupakan bangunan baru atau
penambahan bangunan baru, dapat pula merupakan penggabungan beberapa bangunan
menjadi satu, namun harus tetap serasi dengan lingkungan baik bentuk, ketinggian,
maupun nilai arsitekturnya.
(3) Pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan izin dari Walikota
setelah mendapat rekomendasi dari Tim.
BAB
XV
PENGHARGAAN
Pasal
39
(1) Walikota
dapat memberikan penghargaan kepada pemilik, pengelola dan/atau penghuni
kawasan dan/atau bangunan cagar budaya yang telah melaksanakan pelestarian
terhadap kawasan dan/atau bangunan cagar budaya dimaksud.
(2) Bagi
yang telah berulang kali mendapatkan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yang bersangkutan dapat diangkat sebagai warga kota teladan dalam hal
pelestarian kawasan dan/atau bangunan cagar budaya.
(3)
Pemberian penghargaan dan pengangkatan
sebagai warga teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
BAB
XVI
PEMBIAYAAN
Pasal
40
Pembiayaan
pengelolaan kawasan/bangunan Cagar Budaya sebagaimana simaksud dalam Peraturan
Daerah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota
Bandung dan sember lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB XVII
SANKSI ADMINISTRASI
Bagian Pertama
Sanksi Administrasi
Paragraf 1
Teguran
Pasal 4 1
(1) Walikota berwenang untuk memberikan teguran, apabila
terdapat kegiatan penyelenggaraan pengelolaan serta pemugaran dan pemulihan
kawasan dan/atau bangunan cagar budaya yang mengganggu ketertiban umum dan/atau
lingkungan sekitar.
(2) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memuat :
a.
ketentuan hukum yang dilanggar;
b. uraian fakta yang
menggambarkan suatu tindakan pelanggaran;
c. hal-hal yang perlu dilakukan oleh pihak pelanggar;
d. tindakan pemerintah daerah yang akan dilakukan jika
pelanggar tidak mematuhi teguran; dan
e. hal-hal lain yang dianggap perlu dan relevan yang
ditujukan untuk menghentikan tindakan pelanggaran.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana pada ayat (1) dapat
dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.
Pasal 42
Walikota berwenang melakukan tindakan-tindakan tertentu
untuk menghentikan pelanggaran tanpa didahului dengan teguran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 apabila :
a. keadaan yang sangat segera mengancam keselamatan umum
dan/atau lingkungan (force majeur); dan/atau
b. pihak pelanggar tidak memiliki kemampuan untuk mencegah
dan menanggulangi bahaya, gangguan, dan kerugian yang akan ditimbulkan.
Paragraf 2
Penghentian Kegiatan Pemanfaatan
Pasal 43
(1) Walikota berwenang untuk menghentikan kegiatan
pemanfaatan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya apabila :
a. pemanfaatan bangunan cagar budaya menyebabkan kerusakan
fasade bangunan; dan/atau
b.
menyalahi izin.
(2)
Penghentian kegiatan pemanfaatan kawasan
dan/atau bangunan cagar budaya sebagaimana dimaksud padal ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Penghentian.
(3) Keputusan Penghentian kegiatan pemanfaatan dikeluarkan
oleh Walikota.
(4) Walikota dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada pejabat yang ditunjuk.
(5) Terhadap bangunan yang dihentikan kegiatan pemanfaatannya
dilakukan penyegelan.
Paragraf 3
Penghentian Kegiatan Pembongkaran dan/atau Pemugaran
Pasal 44
(1) Walikota berwenang untuk menghentikan kegiatan
pembongkaran dan/atau pemugaran kawasan dan/atau bangunan cagar budaya apabila :
a. pemugaran dan/atau pembongkaran bangunan cagar budaya
menyebabkan kerusakan fasade bangunan; dan/atau
b. belum memiliki izin membongkar dan/atau memugar.
(2) Penghentian kegiatan pembongkaran dan/atau pemugaran
kawasan dan/atau bangunan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Penghentian.
(3) Keputusan Penghentian kegiatan pembongkaran dan/atau
pemugaran bangunan dikeluarkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(4) Terhadap bangunan yang dihentikan kegiatan pembongkaran
dan/atau pemugarannya dilakukan penyegelan.
Paragraf
4
Pencabutan Izin
Pasal
45
(1) Walikota
atau Pejabat yang ditunjuk wajib mencabut izin yang terkait dengan izin
pemanfaatan, pemugaran dan pembongkaran apabila pemegang izin tidak memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan dalam izin dan/atau peraturan
perundang-undangan.
(2) Keputusan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat dengan jelas dan tegas :
a. alasan-alasan hukum sehingga dilakukan pencabutan;
b. uraian fakta-fakta yang menunjukkan pelanggaran;
c.
akibat hukum dari pencabutan izin.
BAB
XVIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 46
Perbuatan
pidana terhadap penyelenggaraan
pengelolaan serta pemugaran dan pemulihan kawasan dan/atau bangunan cagar
budaya dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5
tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009
tentang Kepariwisataan.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
47
(1)
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah kota
Bandung ini maka semua ketentuan lain yang menyangkut tindakan terhadap kawasan
dan/atau bangunan cagar budaya serta rencana pembangunan dalam kawasan cagar
budaya atau dalam kawasan yang mempunyai dampak terhadap kawasan cagar budaya
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Daerah ini.
(2)
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah
ini harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya
Peraturan Daerah ini.
BAB
XX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
48
Hal-hal yang belum
cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
Pasal 49
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kota Bandung.
Ditetapkan di
Bandung
pada tanggal 7
Agustus 2009
WALIKOTA BANDUNG,
TTD,
DADA ROSADA
Ditetapkan di
Bandung
pada tanggal 7 Agustus 2009
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG,
EDI SISWADI
LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2009 NOMOR 19
|
LAMPIRAN : PERATURAN DAERAH
KOTA BANDUNG |
||||
|
NOMOR : 19 |
||||
|
TANGGAL : 7 Agustus 2009 |
||||
|
DAFTAR KAWASAN DAN BANGUNAN
CAGAR BUDAYA |
||||
|
DI KOTA BANDUNG |
||||
|
NO. |
KAWASAN |
NAMA BANGUNAN |
ALAMAT |
|
|
KAWASAN I (Kawasan Pusat Kota) |
||||
|
1 |
1 |
1 |
BMC (Bandoengsche Melk Centrale) |
Jl. Aceh No.30 |
|
2 |
2 |
1 |
PPLP (ex KONI) |
Jl. Aceh No.47-49 |
|
3 |
3 |
1 |
Gedung Pensil (Asuransi Dana Reksa) |
Jl. Ahmad Yani/Gatot Subroto No.1 |
|
4 |
4 |
1 |
Kantor Pos Besar |
Jl. Asia-Afrika No.49 |
|
5 |
5 |
1 |
Gedung PLN |
Jl. Asia-Afrika No.63 |
|
6 |
6 |
1 |
Gedung Merdeka/ Museum Konferensi AA. |
Jl. Asia-Afrika No.65 |
|
7 |
7 |
1 |
Hotel Preanger |
Jl. Asia-Afrika No.81 |
|
8 |
8 |
1 |
Kompleks Ex. Wisma Suka |
Jl. Asia-Afrika No.104-106-108-110 |
|
9 |
9 |
1 |
Kompleks Hotel Homann |
Jl. Asia-Afrika No.112 |
|
10 |
10 |
1 |
Gedung Keuangan Negara |
Jl. Asia-Afrika No.114 |
|
11 |
11 |
1 |
Asia Africa Culture Centre (Majestic) |
Jl. Braga No. 1 |
|
12 |
12 |
1 |
Kimia Farma (Apotik) |
Jl. Braga No. 2-4-6 |
|
13 |
13 |
1 |
Kimia Farma (Ex. Aubon Marce) |
Jl. Braga No. 5 |
|
14 |
14 |
1 |
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Jabar)/Ex. Denis |
Jl. Braga No. 12 |
|
15 |
15 |
1 |
Dekranas Jabar |
Jl. Braga No. 15-17 |
|
16 |
16 |
1 |
LKBN Antara |
Jl. Braga No. 25 |
|
17 |
17 |
1 |
Gas Negara |
Jl. Braga No. 38 |
|
18 |
18 |
1 |
Bank Indonesia |
Jl. Braga No. 108 |
|
19 |
19 |
1 |
Ex Insulide (Ex. Kantor Residen Priangan) Kelenteng |
Jl. Braga No. 135 Jl. Cibadak
221 & 281 |
|
20 |
20 |
1 |
Sekolah Luar Biasa |
Jl. Cicendo No.2 |
|
21 |
21 |
1 |
Rumah Toko (Ex Show-room Mobil) |
Jl. Cicendo No. 12 |
|
22 |
22 |
1 |
Pabrik Kina |
Jl. Cicendo/Pajajaran No. 25 |
|
23 |
23 |
1 |
Pusat Koperasi Karyawan PTPN VIII |
Jl. Cikapundung Barat No. 1
|
|
24 |
24 |
1 |
Pendopo & Ex. Rumah Bupati/Wali Kota |
Jl. Dalem Kaum No.1 |
|
25 |
25 |
|
Bioskop DIAN |
Jl. Dalem Kaum No.58 |
|
26 |
26 |
1 |
SD Merdeka 5 |
Jl. Merdeka No.9 |
|
27 |
27 |
1 |
Gereja Katedral |
Jl. Merdeka No.14 |
|
28 |
28 |
1 |
Polwiltabes |
Jl. Merdeka No.16,18,20 |
|
29 |
29 |
1 |
Santa Angela |
Jl. Merdeka No.24 |
|
30 |
30 |
1 |
YPK (Yayasan Pusat Kebudayaan) |
Jl. Naripan No.7-9 |
|
31 |
31 |
1 |
Ruko |
Jl. Naripan No. 137-145 |
|
32 |
32 |
1 |
Gedung Pakuan |
Jl. Oto Iskandardinata No.1 |
|
33 |
33 |
1 |
Balai Besar PT KAI & Perpustakan Bawah Tanah |
Jl. Perintis Kemerdekaan No.1 |
|
34 |
34 |
1 |
Gedung Indonesia Menggugat |
Jl. Perintis Kemerdekaan No.5 |
|
35 |
35 |
1 |
Kantor & Gudang-gudang persediaan PJKA |
Jl. Sukabumi No. 20 |
|
36 |
36 |
1 |
Kantor Stasion Kereta Api |
Jl. Stasiun No. |
|
37 |
37 |
1 |
Stasiun Kereta Api |
Jl. Stasiun Selatan No.25 |
|
38 |
38 |
1 |
Puskesmas Tamblong |
Jl. Tamblong No.66 |
|
39 |
39 |
1 |
Gereja Bethel |
Jl. Wastukancana No.1 |
|
40 |
40 |
1 |
Kantor Pemkot Bandung |
Jl. Wastukancana No.2 |
|
41 |
41 |
1 |
SMKNegeri 1 |
Jl. Wastukancana No.3 |
|
42 |
42 |
1 |
Toko De Zon (Koperasi Usaha Kecil) |
Jl. Asia Afrika No. 39 |
|
43 |
43 |
1 |
Centre Point |
Jl. Braga No. 117 |
|
44 |
44 |
1 |
Landmark |
Jl. Braga No. 31 |
|
45 |
45 |
1 |
Ex Departemen Tenaga Kerja |
Jl. Wastukancana No. 20 |
|
46 |
46 |
1 |
Gedung Perpustakaan Unpar |
Jl. Aceh |
|
47 |
47 |
1 |
Mesjid Cipaganti |
Jl. Cipaganti |
|
48 |
48 |
1 |
Gereja Baptis |
Jl. Wastu Kencana No. 40-42 |
|
KAWASAN II (Kawasan
Pecinan/Perdagangan) |
||||
|
49 |
1 |
2 |
Gereja Pasundan |
Jl. Kebon Jati No.108 |
|
50 |
2 |
2 |
KOPKARKA (Koperasi Karyawan K.A.) |
Jl. Kebon Jati No. 132 |
|
51 |
3 |
2 |
Vihara Samudra Bhakti |
Jl. Kelenteng No.10 |
|
52 |
4 |
2 |
SDN Moh. Toha |
Jl. Mohamad. Toha No.22 |
|
53 |
5 |
2 |
HUBDAM III Siliwangi |
Jl. Mohamad Toha No. 55 B. |
|
KAWASAN III (Kawasan Pertahanan
& Keamanan / Militer) |
||||
|
54 |
6 |
3 |
Kologdam (Ex. Jaarsbeurs) |
Jl. Aceh No.50 |
|
55 |
7 |
3 |
Kompleks Kodam III Siliwangi |
Jl. Aceh No.59 |
|
56 |
8 |
3 |
Makodiklat TNI |
Jl. Aceh 69 |
|
57 |
9 |
3 |
SMP Negeri 7 |
Jl. Ambon No.23 |
|
58 |
10 |
3 |
Gereja St. Albanus |
Jl. Banda No.26 |
|
59 |
11 |
3 |
Gedung Rumentang Siang |
Jl. Baranang Siang No.1 |
|
60 |
12 |
3 |
SMU 3-5 |
Jl. Belitung No.8 |
|
61 |
13 |
3 |
Dir. Kesehatan Angkatan Darat |
Jl. Gudang Selatan No.26-28-30 |
|
62 |
14 |
3 |
PRIMKOPAD DAM III Siliwangi |
Jl. Gudang Utara No. 40 |
|
63 |
15 |
3 |
||