Main Menu
Home
Arsip
Links
Contact Us
Tentang Kami
Badan Pengurus
PERDA No. 19/2009
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
Translation
Translate This Website

facebook

Home
Pemandian Tjihampelas Dibongkar PDF Print E-mail
Written by Detik Bandung   
Monday, 05 October 2009
Senin, 03/08/2009 15:44 WIB
Pemandian Tjihampelas Dibongkar
Dada: Pemandian Tjihampelas Bukan Cagar Budaya


Pemandian Tjihampelas Tinggal Kenangan
Bandung - Wali Kota Bandung Dada Rosada mengungkapkan pemandian Tjihampelas di Jalan Cihampelas, bukan termasuk ke dalam 99 bangunan cagar budaya di Bandung. Sebelumnya, kata Dada, di Bandung ada 240 cagar budaya. Saat itu pemandian pertama di Indonesia itu termasuk di dalamnya.

Namun kini penyusutan dilakukan, hasilnya tersisa 99 bangunan cagar budaya. Jumlah tersebut yang nantinya akan dibuat perda.

"Pemandian itu tidak termasuk bangunan cagar budaya dari jumlah 99 yang nanti akan dibuat perdanya," kata Dada saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2009).
Dada menambahkan, alasan penyusutan bangunan cagar budaya itu karena permintaan dari pemilik bangunan. Maka itu, Pemkot Bandung menghargai keinginan pemiliknya.

"Kenapa disusutkan, karena pemilik bangunan tidak mau bangunannya disebut cagar budaya," jelasnya.

Apakah nanti diizinkan kalau bekas pemandian Tjihampelas dibangun hotel? "Nanti kita lihat sesuai dengan tata ruangnya. Apakah bisa dibangun hotel di tempat tersebut," ujar Dada.

Di tempat sama, Kepala Bappeda Bandung Taufik Rachman mengatakan kawasan Cihampelas selama ini memang dijadikan lokasi untuk bangunan jasa. "Kalau sesuai dengan tata ruang, tempat tersebut (pemandian Tjihampelas, red) diperuntukkan untuk bangunan jasa," jelasnya.

Disinggung nantinya keberadaan hotel jutru menambah kawasan kemacetan, Taufik menyerahkan persoalan tersebut kepada ahlinya. "Kita kan punya Dishub yang mengatur soal lalu-lintasnya," singkat Taufik.(bbn/ern)
 
 

Add comment

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Bandung Heritage Society. Administrator berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan


< Prev   Next >