|
Mengenang Kembali Gd. Singer |
|
Written by G. Aishiko Pandji
|
|
Tuesday, 09 February 2010 |
 Jika anda a) lahir dan besar di Bandung; b) saat ini berusia sekitar 65 tahunan; c) semasa muda adalah orang yang "senang bergaul"; d) memiliki rasa cinta dan keperdulian terhadap perkembangan Bandung, anda pasti masih ingat tentang Gedung Singer dan peristiwa naas yang menimpanya. Mendengar kata Singer, mungkin anda akan langsung teringat pada mesin jahit yang bisa jadi hingga saat ini masih dimiliki ibu, nenek, tante atau kerabat anda lainnya. Singer memang merupakan merk mesin jahit yang asalnya dari negeri Belanda. Kabarnya, pada masa penjajahan dulu, mesin jahit ini banyak diimpor oleh nyonya-nyonya Belanda. Selama suaminya bekerja di perkebunan, mereka hanya menganggur. Daripada ngerumpi dan bergosip, mereka mulai menyibukkan diri dengan menjahit. Mesin jahit, seperti banyak mesin lainnya, lambat laun pasti mengalami kerusakan juga. Nah, ketika hal ini terjadi, para nyonya Belanda itu pusing memikirkan kemana mereka harus mereparasi mesin tersebut. Akhirnya pada tahun 1930, dibangunlah sebuah gedung berlanggam Art Deco karya F. W Brinkman di Jalan Asia Afrika, dekat Simpang Lima. Gedung yang terkenal dengan sebutan Gedung Singer tersebut merupakan tempat reparasi mesin jahit merk Singer yang pertama dan satu-satunya di Indonesia. Bandung, mendapat kehormatan untuk memiliki gedung tersebut.
|
|
Last Updated ( Tuesday, 09 February 2010 )
|
|
|
23 Tahun Bandung Heritage |
|
Written by administrator
|
|
Monday, 01 February 2010 |
|
Bulan Februari adalah bulan kelahiran Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung atau yang lebih dikenal dengan nama Bandung Heritage. Berikut adalah Sejarah Singkat berdirinya Bandung Heritage : 23 Tahun Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung Pengabdian Kepada Masyarakat
Ringkasan Sejarah Berdirinya Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung/Bandung society for Heritage Conservation (Bandung Heritage)
Pada permulaan tahun 1986 beberapa orang yang satu dengan lainnya sering bertemu, mengungkapkan keperhatinannya mengenai bangunan yang berarsitektur indah dan tata ruangnya yang nampak tidak terawat. Keprihatinan ini juga ternyata juga menarik perhatian lawan bicaranya, hingga berkembang menjadi suatu bahan pembicaraan yang serius. Pembicaraan ini akhirnya menjadi suatu pertemuan rutin sebagai selingan untuk saling tukar menukar pandangan.
|
|
Last Updated ( Monday, 01 February 2010 )
|
|
|
Beberapa Alternatif Merancang |
|
Written by Dr. Harastoeti DH.
|
|
Thursday, 14 January 2010 |
|
Prinsip Utama Konservasi: LEBIH BAIK MERAWAT DAN MELINDUNGI DARIPADA MEMPERBAIKI, LEBIH BAIK MEMPERBAIKI DARIPADA MENGGANTI, LEBIH BAIK MENGGANTI DARIPADA DEMOLISI.
Beberapa Alternatif merancang pada Bangunan Cagar Budaya Penambahan bangunan baru yang menciptakan harmoni dengan bangunan lama seperti penggunaan material yang sama, garis atap yang sama dan lain-lain. Rancangan dari bangunan tambahan harus memilih konsep untuk mencapai tujuan yang selaras. Beberapa cara yang dapat dilakukan, antara lain: A. Duplikasi; Bangunan dibangun sedemikian rupa, sehingga terlihat seolah-olah dibangun pada waktu yang sama. Keseluruhan detail arsiktektural, ornament dan lainnya dibuat semirip mungkin
| gbr. Sherman Fairchild Physical
|
|
|
Last Updated ( Thursday, 14 January 2010 )
|
|
|
Written by DR. Harastoeti DH.
|
|
Wednesday, 16 December 2009 |
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA DI KOTA BANDUNG Latar Belakang Disusunnya Peraturan Daerah ini diawali dari pengamatan lapangan bahwa banyak kawasan maupun bangunan yang memiliki nilai penting, terabaikan, bahkan tidak jarang yang dimusnahkan. Pengabaian terjadi karena berbagai hal; misalnya ketidak tahuan masyarakat (pemilik, pengelola, pengguna) bahwa bangunan yang dihuninya merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Ketidak tahuan tersebut disebabkan karena tidak tersosialisasikannya pemahaman dan pengertian mengenai kawasan dan bangunan cagar budaya secara baik kepada masyarakat. Demikian pula di pihak Pemerintah Kota, hal ini merupakan hal yang belum lumrah, masih banyak aparat Pemerintah Kota yang gamang dalam menangani permasalahan bangunan cagar budaya, karena memang aturan teknisnya belum ada.
|
|
Last Updated ( Wednesday, 16 December 2009 )
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|
| Results 21 - 25 of 54 |